MIRIS GUDANG SELEP DAUR ULANG BERAS DIDUGA BERAKTIFITAS PULUHAN TAHUN TANPA ADA KETERANGAN JELAS

MIRIS GUDANG SELEP DAUR ULANG BERAS DIDUGA BERAKTIFITAS PULUHAN TAHUN TANPA ADA KETERANGAN JELAS

MOJOKERTO majapahitpos.com- 12 april 2026, Keberadaan sebuah gudang penggilingan padi (selep) yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi dan tanpa identitas jelas di Dusun Sukorejo, Desa Mojorejo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, kini menjadi sorotan tajam. Lokasi ini diduga kuat berjalan secara ilegal total karena tidak memiliki legalitas usaha sama sekali, namun berani menyimpan ribuan karung beras yang teridentifikasi milik Perum Bulog.

Saat dikonfrontir, seorang pengurus bernama Adi mengakui aktivitas di lokasi tersebut mengolah beras menjadi menir.

“Berasnya kami olah jadi pakan ternak, bahan bakunya dari Gresik, Ganjuk, Kediri, dan setiap hari kirim sekitar 10 ton,” ujarnya.

Namun, fakta di lapangan jauh lebih mencurigakan. Tim media menemukan praktik pengisian ulang beras kualitas rendah ke dalam karung bekas Bulog, serta indikasi kuat sebagian barang dialirkan ke pabrik Makanan yang berpotensi kembali beredar mengancam kesehatan masyarakat.

DIDUGA KERAS: BEROPERASI TANPA IZIN, MELANGGAR SEGALA ATURAN

Yang paling mencolok dan menjadi pelanggaran dasar, gudang skala besar ini diduga sengaja menghindari hukum dengan tidak mengurus perizinan. Berikut adalah daftar izin yang DIDUGA BELUM DIMILIKI sama sekali padahal wajib ada:

1. TIDAK PUNYA NIB (Nomor Induk Berusaha): Tidak memiliki identitas hukum yang sah sebagai pelaku usaha.
2. TIDAK PUNYA IZIN USAHA: Tidak ada legalitas untuk menjalankan industri penggilingan padi (KBLI 10631).
3. TIDAK PUNYA PBG (Persetujuan Bangunan Gedung): Bangunan didirikan secara liar tanpa izin pemerintah (Eks IMB).
4. TIDAK PUNYA IZIN LINGKUNGAN: Tidak memiliki SPPL maupun UKL-UPL, padahal usaha ini menghasilkan debu tebal dan kebisingan yang mengganggu warga serta merusak lingkungan.
5. TIDAK PUNYA TANDA DAFTAR GUDANG (TDG): Menyimpan barang dalam jumlah besar tanpa terdaftar dan diawasi negara.
6. TIDAK PUNYA KKPR & REKOMENDASI: Lokasi tidak jelas peruntukannya dan tidak ada persetujuan dari masyarakat sekitar.

DASAR HUKUM & ANCAMAN HUKUMAN BERAT

Berdasarkan temuan pelanggaran nyata di lokasi, pelaku terancam jeratan hukum yang sangat berat:

1. TINDAK PIDANA BIDANG PANGAN

UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan

– Pasal 133 jo Pasal 53: Memproduksi dan memperdagangkan pangan yang tidak layak konsumsi serta memalsukan label.
– SANKSI: Penjara MAKSIMAL 7 TAHUN & Denda RP 100 MILYAR.

2. TINDAK PIDANA BIDANG PERDAGANGAN

UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

– Pasal 29 & 36: Melakukan penimbunan dan memperdagangkan barang yang tidak sesuai keterangan.
– SANKSI: Penjara MAKSIMAL 7 TAHUN & Denda RP 100 MILYAR.

3. PELANGGARAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

– Pasal 8 & 9: Menyesatkan konsumen mengenai kualitas dan jenis barang.
– SANKSI: Penjara MAKSIMAL 5 TAHUN & Denda RP 2 MILYAR.

4. PELANGGARAN BERAT PERIZINAN & LINGKUNGAN

– PP No. 28 Th 2025 & PP No. 16 Th 2021: Beroperasi tanpa izin usaha dan bangunan dapat disegel, dibongkar, dan dipidana.
– UU No. 32 Th 2009 jo UU No. 6 Th 2023: Beroperasi tanpa izin lingkungan merugikan masyarakat luas.
– SANKSI: Penjara MAKSIMAL 3 TAHUN & Denda RP 3 MILYAR.

Masyarakat menuntut aparat dan instansi terkait untuk SEGERA BERTINDAK TEGAS. Lokasi ini harus disegel, diusut tuntas, dan ditutup jika terbukti melanggar hukum. Jangan biarkan praktik “PREMANISME” dan pelanggaran hukum ini terus berjalan seenaknya ( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *